INDORAYATODAY.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, angkat bicara mengenai dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Bupati menegaskan bahwa Pemkab Bogor akan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi pemberhentian jika keduanya terbukti melanggar kode etik dan disiplin kepegawaian.
Rudy Susmanto menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua ASN berinisial S (Sudarno) dan SH (Sani Handayani) telah dilakukan secara komprehensif.
“Tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Tahapan administrasi mudah-mudahan hari ini selesai,” ujar Rudy kepada wartawan di Cibinong, Rabu (10/12/2025).
Ancaman Sanksi Maksimal: Pemberhentian
Dari hasil pemeriksaan awal, Bupati Rudy Susmanto secara eksplisit menyebutkan kemungkinan sanksi terberat yang akan dijatuhkan.
“Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya,” tegasnya. Sanksi ini diambil sebagai upaya penegakan disiplin dan integritas di lingkungan birokrasi Kabupaten Bogor.
Dugaan perselingkuhan yang mencuat sejak Juni 2025 ini kembali menjadi perhatian publik setelah anak dari salah satu pihak membagikan keretakan keluarga yang dialaminya melalui media sosial. Puncak dari skandal ini adalah penggerebekan yang dilakukan oleh pihak keluarga, di mana kedua ASN tersebut diduga telah menikah secara siri.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah memanggil kedua ASN tersebut menyusul ramainya pemberitaan di media sosial. Namun, setelah enam bulan berlalu, kasus ini kembali mencuat ke publik sebelum akhirnya ditanggapi secara langsung oleh Bupati Bogor dengan ancaman sanksi pemberhentian.
Pemkab Bogor melalui BKPSDM kini tengah merampungkan proses administrasi dan pembuktian untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tinggalkan Balasan