DEPOK, INDORAYA TODAY – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Depok untuk tahun 2026 tinggal menunggu pengumuman resmi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, Rabu (24/12/2025).
Sidik menegaskan, Disnaker Kota Depok hanya berperan sebagai fasilitator Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) dalam merumuskan besaran UMK.
“Ini kan wewenangnya ada di Gubernur Jawa Barat,” ujarnya, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok.
Rapat Pleno Depeko yang digelar pada Senin (22/12/2025) menghasilkan sejumlah usulan terkait kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok 2026. Usulan datang dari tiga unsur, yakni serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Serikat pekerja mengajukan kenaikan UMK sebesar 7,11 persen menjadi Rp 5.565.292. Mereka juga mengusulkan UMSK sebesar 1 persen dari UMK.
Sementara unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,47 persen menjadi Rp 5.480.031 dan menolak penetapan UMSK. Jika UMSK tetap diberlakukan, kenaikannya diusulkan kurang dari 1 persen.
Unsur pemerintah, melalui perwakilan Wali Kota Depok, mengusulkan kenaikan UMK 6,29 persen menjadi Rp 5.522.662. Pemerintah juga menekankan pentingnya penetapan UMSK sebesar 1 persen dari UMK Kota Depok 2026.
Sidik menambahkan, usulan dari pemerintah Kota Depok sudah dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan. “Jadi ini sudah menjadi usulan pak Wali Kota sebagai perwakilan dari Kota Depok untuk diputuskan oleh Gubenur Jawa Barat,” jelasnya.
Mengenai waktu pengumuman, Sidik memperkirakan Gubernur Dedi Mulyadi akan menyampaikan keputusan UMK hari ini. “Kalau itu mestinya hari ini terakhir, nanti coba dikonfirmasi saja. Karena besok kan sudah libur, seharusnya hari ini diumumkan,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan