INDORAYATODAY.COM  – Pemerintah Indonesia tengah bersiap merampungkan kesepakatan tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Tariff/ART) dengan Amerika Serikat (AS). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, Presiden Prabowo Subianto siap menandatangani dokumen final tersebut bersama Presiden AS Donald Trump setelah penyusunan draf hukum (legal drafting) rampung.

Prasetyo menjelaskan, negosiasi perdagangan antara kedua negara kini telah memasuki tahap krusial. Tim negosiasi dijadwalkan bertemu di Washington D.C. pada 12 hingga 19 Januari 2026 untuk menyusun detail perjanjian tersebut.

“Sesuai dengan jadwal, tanggal 12 sampai 19 Januari ini adalah penyusunan legal drafting. Kita harapkan dalam penyusunan tersebut, kesepakatan-kesepakatan yang ada sudah bisa dituangkan secara resmi,” ujar Prasetyo di Media Center kawasan Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).

Pemerintah menargetkan dokumen final ART dapat diteken oleh kedua kepala negara pada akhir Januari ini. Prasetyo menegaskan bahwa dalam setiap tahapan, pemerintah terus berupaya melakukan negosiasi yang mengedepankan kepentingan nasional.

“Harapannya akhir bulan sudah bisa ditandatangani. Kita terus berproses melakukan negosiasi demi kepentingan Indonesia,” imbuhnya.

Kepastian Akses Pasar Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa substansi utama dalam dokumen ART telah disepakati. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Airlangga dengan Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR), Duta Besar Jamieson Greer, di Washington pada akhir Desember 2025.

Perundingan ini menjadi sangat strategis untuk memfinalisasi kebijakan tarif impor yang dikenakan pemerintah AS kepada Indonesia sebesar 19 persen. Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara menerapkan prinsip timbal balik yang saling menguntungkan.

Indonesia berkomitmen membuka akses pasar bagi produk-produk AS serta memperkuat kerja sama di bidang teknologi, digital, dan keamanan nasional. Sebaliknya, Amerika Serikat berkomitmen memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah komoditas unggulan ekspor Indonesia.

BACA JUGA:  Ahmad Muzani: Pancasila Lahir dari Semangat Pengorbanan Para Pendiri Bangsa

Beberapa produk strategis yang akan mendapat pengecualian tarif tersebut di antaranya: Minyak Kelapa Sawit (CPO), Kakao, Kopi, Teh

Tahapan pengecekan akhir draf perjanjian (legal scrubbing) diharapkan selesai dalam satu minggu pada pekan kedua Januari, sehingga pada pekan ketiga dokumen perjanjian perdagangan timbal balik tersebut dinyatakan siap sepenuhnya.