INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, status kewarganegaraan Indonesia (WNI) anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dapat otomatis gugur. Hal tersebut merupakan konsekuensi hukum jika yang bersangkutan terbukti bergabung dengan militer asing tanpa izin dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang. Sama seperti kasus Satria Kumbara sebelumnya,” tegas Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (18/1/2026).

Bripda Muhammad Rio diketahui sudah meninggalkan tugasnya tanpa izin pimpinan (desersi) sejak Senin, 8 Desember 2025. Personel satuan elite Polri tersebut diduga kuat menyeberang ke wilayah Donbass untuk bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dalam perang melawan Ukraina.

Menyikapi hal ini, Polda Aceh telah mengambil langkah tegas. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyebutkan bahwa proses hukum internal terhadap Rio telah tuntas dengan sanksi terberat.

“Yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” ungkap Joko.

Sebelum menghilang dan diduga ke luar negeri, Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik. Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tanggal 14 Mei 2025, ia sempat dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun di Yanma Brimob.

Namun, alih-alih memperbaiki diri, Rio justru kembali melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk dinas tanpa keterangan jelas. Dugaan keterlibatannya sebagai tentara bayaran Rusia diperkuat dengan pesan WhatsApp yang dikirimkannya kepada rekan sejawat. Pesan tersebut berisi bukti dokumentasi yang menunjukkan dirinya telah berada di barisan militer asing.

Sesuai regulasi di Indonesia, keterlibatan aktif dalam militer negara asing tanpa izin kepala negara merupakan salah satu poin mutlak yang menyebabkan seseorang kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

BACA JUGA:  Menlu Sugiono: Tarif Resiprokal ASEAN Belum Dibahas Spesifik, Fokus Kekuatan Kolektif Ekonomi Kawasan