DEPOK, INDORAYA TODAY – Warga Kota Depok kini tidak perlu repot lagi menerima dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara manual. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi menghadirkan layanan digital untuk SPPT PBB-P2 Tahun 2026.
Sebelumnya, wajib pajak harus menerima dokumen cetak SPPT PBB-P2. Namun, melalui transformasi digital, masyarakat kini bisa mengakses informasi pajak kapan saja dan dari mana saja hanya melalui perangkat daring.
Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menegaskan langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Depok untuk mempermudah layanan, mempercepat proses, dan meningkatkan transparansi kepada masyarakat.
“Kami terus mendorong transformasi digital dalam layanan pajak daerah. Melalui website, masyarakat dapat mengakses SPPT PBB-P2 dari mana saja dan kapan saja, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien,” ujar Nuraeni, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Senin (02/02/2026).
Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus 2026. Warga diimbau membayar sebelum tanggal tersebut agar terhindar dari denda atau sanksi administratif.
BKD Kota Depok menyiapkan beragam kanal pembayaran, mulai dari mobile banking (BJB, BNI, BSI, BTN, Mandiri, CIMB Niaga), dompet digital (OVO, GoPay, LinkAja), jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, hingga layanan digital perbankan lainnya.
Selain itu, BKD juga memberikan pembebasan pajak 100 persen bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp200 juta ke bawah. Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat, terutama warga dengan rumah berharga terjangkau.
Untuk mengakses SPPT PBB-P2 secara online, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi BKD Kota Depok di bkd.depok.go.id. Bagi warga yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi tambahan, BKD menyediakan Call Center di 0811-1022-274 dan Instagram @bkdkotadepok.
Dengan layanan digital ini, pembayaran pajak rumah di Depok menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan, cukup dengan beberapa klik saja.

Tinggalkan Balasan