INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kasus narkotika masih mendominasi perkara pidana umum di Kota Depok sepanjang 2025. Kondisi tersebut tercermin dari pemusnahan barang rampasan negara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (5/2/2026), dengan mayoritas barang bukti berupa narkoba.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Depok, Andi Tri Putro, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 140 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan majelis hakim agar barang bukti, khususnya narkotika, tidak bisa lagi disalahgunakan,” ujar Putro di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok.
Menurut dia, narkotika menjadi jenis barang bukti yang paling menonjol dalam pemusnahan kali ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi tantangan serius di wilayah Depok.
Untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali, Kejari Depok menerapkan metode pemusnahan berlapis. Narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hancur, lalu diblender dengan campuran tinta printer dan cairan kimia.
“Tujuannya agar tidak ada peluang sedikit pun narkotika ini disalahgunakan kembali,” kata Putro.
Putro mengungkapkan, selain pencurian dengan kekerasan, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani kejaksaan. Kondisi ini, kata dia, menuntut penanganan tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga pencegahan.
“Kami melihat tren narkotika ini masih tinggi. Karena itu, ke depan upaya pencegahan akan terus diperkuat melalui pendekatan edukatif,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Kejari Depok akan mendorong peran intelijen melalui program-program seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, hingga sosialisasi ke kampus-kampus untuk menjangkau generasi muda.
Berdasarkan data resmi Kejari Depok, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja 597 gram, sabu 995,54 gram, tembakau sintetis 2.263,72 gram dan pil ekstasi 17.344 butir dari 27 perkara.
Selain narkotika, turut dimusnahkan senjata tajam dan barang bukti lain dari perkara pidana umum. Namun, volume dan jumlah perkara narkoba menjadi yang paling menonjol dalam kegiatan tersebut.
Kejari Depok menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkoba. Di tengah tingginya kasus narkotika, kejaksaan berharap pendekatan penegakan hukum yang diimbangi edukasi dapat menekan angka penyalahgunaan, khususnya di kalangan generasi muda.

Tinggalkan Balasan