DEPOK, INDORAYA TODAY – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus mempercepat transformasi digital layanan pajak dan retribusi daerah. Targetnya, pada 2027 semua layanan bisa diakses secara digital untuk memudahkan wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menyampaikan percepatan digitalisasi mencakup seluruh sektor pajak dan retribusi daerah. Langkah ini dinilai strategis untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah.

Salah satu fokus utama adalah digitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui penerapan e-SPPT. BKD juga memberikan insentif pengurangan sebesar lima persen bagi wajib pajak yang membayar di periode awal tahun.

“Saat ini, dari sekitar 700 ribu SPPT yang terdaftar, baru sekitar 20 ribu wajib pajak yang telah mengakses layanan e-SPPT di web BKD. Ke depan, seluruh SPPT dan STTS ditargetkan beralih ke format digital,” kata Nuraeni dalam kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) BKD yang digelar secara daring, dikutip Rabu (4/3/2026).

Tidak hanya PBB-P2, digitalisasi juga diperluas pada retribusi daerah melalui penerapan QRIS di seluruh pasar rakyat yang dikelola Pemkot Depok. BKD menargetkan 100 persen sektor retribusi, seperti sampah, parkir, dan pasar, beralih ke sistem pembayaran nontunai.

Untuk sektor pajak hiburan, BKD memasang tapping box yang memungkinkan pencatatan transaksi secara real time. Sistem ini mempermudah pemantauan omzet usaha secara langsung sehingga dasar perhitungan pajak menjadi lebih akurat.

Selain itu, BKD juga mengembangkan sistem pemetaan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Wajib Pajak (WP) berbasis spasial. Kolaborasi dengan DJPK Kemenkeu, KPP, BPN, dan Disdukcapil memungkinkan data WP terhubung dengan NIK, sekaligus memetakan potensi pajak daerah.

BACA JUGA:  Kapolres Depok Kombes Abdul Waras Tanggapi Video Viral Komika Arafah: Kritik Itu Kasih Sayang

“Dengan digitalisasi menyeluruh ini, kami optimistis optimalisasi Pendapatan Asli Daerah bisa tercapai lebih efektif, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” pungkas Nuraeni.