INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terancam dikenai sanksi bertahap. Mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara operasional.

Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Koordinator Wilayah BGN Kota Depok Rakha Pratama mengatakan pengelola SPPG wajib segera mengurus SLHS dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“SPPG yang tidak mendaftarkan SLHS setelah batas waktu satu sampai tiga bulan akan dikenakan sanksi, diawali Surat Peringatan Pertama (SP1),” ujar Rakha, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, apabila peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti, sanksi akan meningkat secara bertahap.

Tahap akhir sanksi dapat berupa penghentian sementara operasional atau suspend.

Rakha menegaskan kebijakan ini dibuat untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan begitu, kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terjaga.

Menurut dia, kepemilikan SLHS bukan sekadar syarat administratif, melainkan bagian penting dari jaminan keamanan dan kelayakan makanan.

“Kami terus mendorong seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi persyaratan tersebut demi menjaga kualitas layanan dan kesehatan masyarakat,” katanya.

Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap SPPG akan diperketat demi menjaga mutu makanan program MBG. Pengelola yang belum mengurus sertifikat higiene sanitasi diminta segera memenuhi ketentuan agar terhindar dari sanksi. ***

BACA JUGA:  Wali Kota Supian Suri Dorong Prestasi Sepak Bola, Targetkan Stadion Baru untuk Depok