DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan peringatan keras terhadap perilaku menyimpang pelajar, mulai dari tawuran hingga balap liar.

Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan dan Imbauan Nomor 400.3.1/3097/Sekret.um/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, pada 12 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, Pemkot Depok menegaskan tidak akan menoleransi pelajar yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji.

Bagi pelajar yang kedapatan terlibat tawuran, kecanduan game online, merokok, mabuk, hingga balapan liar, akan dikenakan sanksi berupa pembinaan khusus.

Pihak sekolah tidak lagi bekerja sendiri. Pemkot Depok resmi menggandeng jajaran TNI dan Polri untuk melakukan pembinaan tersebut.

“Akan dilakukan pembinaan khusus melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Jajaran TNI dan Polri,” tulis salah satu poin dalam surat imbauan tersebut, dikutip Senin (18/5/2026).

Selain tawuran, Disdik Depok juga menyoroti penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa. Pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang keras membawa motor ke sekolah.

Sekolah diminta memastikan siswanya beralih menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki untuk menuju satuan pendidikan.

Tak hanya soal perilaku di jalanan, aturan ini juga melarang penggunaan knalpot yang tidak standar atau knalpot brong oleh para siswa.

Aturan ketat ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai sembilan langkah pembangunan pendidikan menuju “Gapura Panca Waluya”.

Tujuan utamanya adalah membentuk karakter peserta didik yang tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki moralitas dan disiplin tinggi.

Langkah ini diambil menyusul komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari gangguan ketertiban umum.

BACA JUGA:  KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Dugaan Suap Ijon Proyek Capai Rp 14,2 Miliar