INDORAYATODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan lalu lintas Sistem Ganjil Genap (Gage) di 25 ruas jalan Ibu Kota pada Senin, 1 Juni 2026. Peniadaan ini bertepatan dengan Hari Libur Nasional peringatan Hari Lahir Pancasila.
Plh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Harmawan menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
“Sesuai regulasi, Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” ujar Ujang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026). Meski bebas gage, Dishub mengimbau pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
Daftar 25 Ruas Jalan Bebas Ganjil Genap pada 1 Juni 2026:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman (mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani (mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur, Simpang Paseban-Simpang Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen.

Tinggalkan Balasan