INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dengan melibatkan pengelola hotel, apartemen, dan penginapan melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kegiatan tersebut digelar di Trans Hotel Cibubur, Kamis (4/6/2026).

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan keberadaan WNA sekaligus memperkuat sinergi antara Imigrasi dan pelaku usaha akomodasi dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih efektif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan pengelola hotel, apartemen, dan penginapan memiliki peran penting karena menjadi pihak yang pertama kali mengetahui keberadaan warga negara asing yang menginap di wilayah Kota Depok.

Menurutnya, APOA dikembangkan untuk memudahkan proses pelaporan keberadaan orang asing secara cepat, terintegrasi, dan berbasis teknologi.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata cara pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan benar,” ujar Irvan.

Ia menjelaskan, keberhasilan pengawasan keimigrasian tidak hanya bergantung pada petugas Imigrasi, tetapi juga memerlukan dukungan berbagai pihak yang berinteraksi langsung dengan warga negara asing.

Karena itu, data yang disampaikan pengelola akomodasi menjadi salah satu sumber informasi penting dalam mendukung pengawasan di lapangan.

Sosialisasi APOA diikuti 42 peserta yang terdiri dari 19 pengelola apartemen, 19 pengelola hotel, dan empat pengelola penginapan.

Irvan menilai tingginya partisipasi peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya tertib administrasi keimigrasian.

Menurutnya, pelaporan keberadaan warga negara asing bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan sistem pengawasan yang berbasis data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelaporan orang asing bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk dukungan nyata dalam menciptakan tertib keimigrasian,” katanya.

BACA JUGA:  Gunakan Visa Investor untuk Tujuan Tak Jelas, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Depok

Dengan data yang diperbarui secara berkala, pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan WNA dapat dilakukan lebih tepat sasaran.

Selain memberikan pemahaman teknis penggunaan aplikasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga ketertiban keimigrasian.

Irvan menegaskan APOA merupakan bagian dari transformasi digital yang terus dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan.

Melalui aplikasi tersebut, proses pelaporan dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan terdokumentasi dengan baik sehingga mendukung pengambilan keputusan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Kantor Imigrasi Depok berharap keterlibatan aktif pengelola hotel, apartemen, dan penginapan dapat memperkuat sistem pelaporan warga negara asing di Kota Depok. Melalui pemanfaatan APOA, pengawasan keimigrasian diharapkan semakin tertib, akurat, dan mampu mendukung terciptanya keamanan serta kepastian hukum di tengah meningkatnya mobilitas warga negara asing.