DEPOK, INDORAYA TODAY – Seorang deteni warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (53) meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok pada Selasa (21/4/2026). Peristiwa ini langsung mendapat perhatian serius dari pihak imigrasi yang menegaskan komitmennya dalam penanganan profesional dan transparan.

DJR sebelumnya diamankan pada 20 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Selama proses tersebut, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa petugas menemukan DJR dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam kamar mandi ruang detensi.

“Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 15.45 WIB, petugas menerima laporan adanya kecurigaan terhadap kondisi deteni di kamar mandi. Setelah dilakukan pengecekan awal dan tidak ditemukan respons, petugas melakukan pembukaan paksa pintu. Deteni kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ujar Irvan, dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, petugas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, DJR dinyatakan telah meninggal dunia.

Irvan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. Koordinasi lintas instansi juga dilakukan guna memastikan setiap langkah berjalan sesuai prosedur.

“Atas peristiwa ini, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Kami berkomitmen menangani kejadian ini secara bertanggung jawab, serta terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Perwakilan Pemerintah Inggris, dan keluarga di Indonesia untuk memastikan komunikasi yang baik serta penanganan lanjutan,” tuntasnya.

BACA JUGA:  Natal 2025, 28 Narapidana Rutan Depok Terima Remisi Khusus