DEPOK, INDORAYA TODAY – Kabar yang ditunggu-tunggu ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok akhirnya datang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan gaji ke-13 bagi ASN akan cair pada Juni 2026.

Kepastian tersebut disampaikan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok yang telah menyiapkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembayaran hak para pegawai.

Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, gaji ke-13 akan diberikan kepada 5.106 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.900 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

“Gaji ke-13 rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2026 ini untuk 5.106 PNS dan 1.900 PPPK penuh waktu,” kata Nuraeni, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (6/6/2026).

Menurut dia, pencairan gaji ke-13 menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan ASN menjelang tahun ajaran baru.

Dana yang disiapkan untuk pembayaran tersebut tidak sedikit. Pemkot Depok mengalokasikan anggaran sekitar Rp66,16 miliar.

Besaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Nuraeni menjelaskan, pembayaran diberikan kepada PNS, CPNS, dan PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus PPPK penuh waktu, besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja sejak pengangkatan.

“Untuk PPPK penuh waktu diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja sejak pengangkatan,” ujarnya.

Pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Tidak hanya ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Anak di Depok Kian Kompleks, DP3AP2KB Ungkap Dampak Berantai ke Keluarga