DEPOK, INDORAYA TODAY – BSA Law Firm menyoroti dugaan intervensi dalam penanganan kasus penggelapan sejumlah barang mewah senilai sekitar Rp1 miliar yang dilaporkan di Polres Metro Depok.
Kuasa Hukum pelapor, Bayu Saputra Muslimin, berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
Bayu mengatakan, perkara tersebut telah memasuki tahap P-21 setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Namun, agenda pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/6/2026) tidak berjalan sesuai rencana.
Menurut dia, tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses pelimpahan tertunda.
“Jangan ada intervensi. Hormati proses hukum,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Rabu (10/6/2026).
Perkara itu bermula dari laporan polisi Nomor B/793/III/2023/SPKT/POLRESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 2023.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dua sepeda Trek, satu sepeda Brompton, dan satu jam tangan Hublot biru dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Bayu mengungkapkan, selama proses penanganan perkara, pihaknya menilai terdapat berbagai hambatan yang membuat penyelesaian kasus berjalan lambat.
Bahkan, pada 2024 penyidikan sempat dihentikan melalui penerbitan SP3 oleh Polres Depok.
Namun, pihak pelapor menggugat keputusan tersebut melalui praperadilan dan memenangkan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN.Dpk pada Agustus 2024.
“SP3 itu akhirnya dibatalkan melalui praperadilan,” ujarnya.
Setelah putusan itu, penyidikan kembali dibuka dan berlanjut hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap.
Meski demikian, Bayu menilai berbagai hambatan masih terus terjadi hingga proses P-21 berjalan cukup lama.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat ikut mengawal perkara tersebut agar berjalan transparan dan sesuai aturan hukum.
Dia juga berharap jajaran Polres Metro Depok tetap independen dalam menangani kasus tersebut.
“Kami percaya penyidik tetap teguh menjalankan hukum meski ada tekanan atau intervensi,” ucapnya.
Selain itu, Bayu meminta pihak-pihak tertentu, termasuk kalangan berpengaruh, tidak mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut dia, keadilan hanya bisa terwujud apabila penegakan hukum dilakukan secara profesional, adil, dan tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Keadilan harus ditegakkan tanpa intervensi,” tegas Bayu.

Tinggalkan Balasan