Oleh: Abdul Gani Mile, Pelaksana pada Sekretariat DPRD Kota Depok / Mantan Fungsional Auditor

DEPOK – Memasuki pertengahan tahun anggaran 2026, tantangan terbesar Pemerintah Kota Depok sesungguhnya bukan sekadar mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus meningkat. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan setiap potensi pendapatan daerah benar-benar masuk ke kas pemerintah dan tidak bocor di lapangan.

Selama ini, pemerintah daerah hampir setiap tahun menetapkan target PAD yang semakin tinggi. Namun persoalan klasiknya tetap sama. Target pendapatan terus bertambah, sementara pengawasan terhadap potensi kebocoran sering kali tertinggal. Akibatnya, ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan justru berkurang akibat penerimaan yang tidak optimal.

Padahal, masyarakat menunggu banyak hal dari pemerintah. Mulai dari penanganan kemacetan, pengelolaan sampah, perbaikan drainase, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Semua itu membutuhkan dukungan anggaran yang kuat. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya optimisme dalam menyusun target pendapatan, melainkan kemampuan memastikan uang riil benar-benar masuk ke kas daerah.

Kebocoran PAD tidak selalu berasal dari praktik besar yang rumit. Dalam banyak kasus, kebocoran justru muncul dari persoalan-persoalan kecil yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun. Rumah tinggal yang telah berubah menjadi rumah kos komersial tetapi masih tercatat sebagai hunian biasa. Bangunan yang beralih fungsi menjadi kafe, tempat usaha, atau gudang jasa tanpa pembaruan data perpajakan. Titik parkir yang ramai setiap hari namun belum memberikan kontribusi resmi kepada daerah. Hingga reklame skala kecil yang tersebar di berbagai sudut kota tetapi luput dari pengawasan.

Jika dilihat secara terpisah, nilainya mungkin tidak terlalu besar. Namun ketika kondisi tersebut terjadi secara masif di berbagai wilayah Kota Depok, akumulasi kebocoran yang timbul dapat menjadi kerugian fiskal yang signifikan.

BACA JUGA:  Supian Suri Puji Perjuangan Lansia yang Terus Menginspirasi Generasi Muda

Sebagai mantan auditor, penulis melihat akar persoalan ini terletak pada keterlambatan pemerintah dalam mendeteksi perubahan aktivitas ekonomi di tingkat lingkungan. Padahal, perubahan tersebut justru paling cepat terlihat di tingkat RT dan RW. Mereka mengetahui ketika sebuah rumah berubah fungsi menjadi tempat usaha. Mereka mengetahui ketika aktivitas komersial baru mulai beroperasi. Mereka juga menjadi pihak pertama yang melihat munculnya parkir liar atau kegiatan ekonomi lain yang belum tercatat secara resmi.

Karena itu, jika Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah ingin memperkuat fondasi fiskal daerah, maka pengawasan penerimaan tidak boleh hanya bertumpu pada perangkat birokrasi. Pemerintah perlu membangun sistem deteksi dini yang menjangkau hingga lapisan masyarakat paling bawah.

Salah satu gagasan yang patut dipertimbangkan adalah pembentukan Satgas Pengawasan Penerimaan Pendapatan Daerah berbasis akar rumput. Satgas ini tidak perlu menjadi organisasi baru yang besar dan membebani anggaran. Yang dibutuhkan adalah sistem kerja yang lincah, terukur, dan berbasis informasi lapangan.

Dalam skema tersebut, RT dan RW dapat berperan sebagai simpul awal pengumpulan informasi. Namun pelibatan mereka tidak boleh berhenti pada slogan partisipasi masyarakat. Jika pemerintah serius ingin mengoptimalkan PAD, maka perlu ada mekanisme penghargaan yang jelas dan terukur.

RT dan RW yang aktif membantu pemutakhiran data objek pajak, melaporkan perubahan fungsi bangunan, atau menemukan potensi penerimaan baru layak mendapatkan apresiasi. Logikanya sederhana. Ketika daerah memperoleh tambahan pendapatan dari informasi yang mereka sampaikan, maka kontribusi tersebut juga pantas dihargai. Tanpa insentif yang memadai, partisipasi masyarakat biasanya hanya bertahan di awal dan sulit berkelanjutan.

Agar tidak berubah menjadi jargon birokrasi, satgas ini harus memiliki sasaran yang konkret. Pertama, memastikan seluruh bangunan yang telah beralih fungsi ke aktivitas komersial masuk dalam pembaruan basis data perpajakan. Kedua, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jasa, rumah makan, kafe, penginapan kecil, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya yang berkembang di kawasan permukiman. Ketiga, memperkecil selisih antara potensi riil di lapangan dengan penerimaan resmi daerah. Keempat, mengubah sektor-sektor informal yang selama ini menjadi ruang pungutan liar menjadi sumber penerimaan resmi yang sah dan terukur.

BACA JUGA:  Mungkinkah Akreditasi Kampus Diautomasi?

Yang perlu ditegaskan, RT dan RW bukanlah aparat penindak. Peran mereka cukup sebagai penyampai informasi awal. Verifikasi tetap dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang, sedangkan penertiban menjadi kewenangan aparat penegak peraturan daerah. Pemisahan fungsi ini penting agar pengawasan tidak menimbulkan konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Pada akhirnya, gagasan ini bukan semata-mata tentang meningkatkan PAD. Lebih dari itu, ini adalah upaya menghadirkan keadilan fiskal. Tidak adil jika warga yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus menyaksikan bangunan komersial di sekitarnya masih menikmati tarif rumah tinggal karena data yang tidak pernah diperbarui. Tidak adil pula ketika pelaku usaha yang patuh membayar kewajiban harus bersaing dengan usaha lain yang memperoleh keuntungan ekonomi tanpa memberikan kontribusi yang setara kepada daerah.

Memasuki semester kedua tahun 2026, inilah momentum yang tidak boleh disia-siakan oleh kepemimpinan Supian-Chandra. Jika enam bulan pertama dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dan menutup kebocoran penerimaan dari tingkat paling bawah, maka kondisi fiskal daerah pada semester berikutnya akan jauh lebih sehat dan terkendali.

Sebaliknya, jika pemerintah terlambat bergerak, target PAD berpotensi kembali menjadi sekadar angka optimistis dalam dokumen anggaran. Sebab kebocoran penerimaan daerah tidak selalu terjadi di ruang-ruang besar birokrasi. Sering kali, ia justru bermula dari gang-gang kecil yang luput dari perhatian. Dan dari gang-gang kecil itulah, upaya menutup kebocoran PAD Kota Depok seharusnya dimulai.