INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) masih terus berjalan. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung.

Pernyataan itu disampaikan Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), saat menjawab pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan perkara BGN.

Menurut Febrie, proses hukum saat ini telah memasuki tahap pemberkasan dan penyidik diminta mempercepat penyelesaiannya.

“Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan, masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan. Perintah ke saya itu, untuk menjadi prioritas,” ujar Febrie.

Ia menegaskan fokus utama penyidik saat ini adalah merampungkan berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie mengungkapkan penyidik masih mendalami sejumlah nama yang muncul dalam proses penyidikan.

Ia menyebut salah seorang tersangka, Sony Sonjaya, sebelumnya menyampaikan puluhan nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seiring perkembangan penyidikan, jumlah nama yang didalami bertambah.

“Nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, ya, 47 nama yang terlibat,” kata Febrie.

Meski demikian, ia menegaskan penyebutan nama dalam proses penyidikan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana.

“Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana. Nah, ini kita lihat perkembangannya nanti,” ujarnya.

Febrie juga mengatakan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dengan jajaran Badan Gizi Nasional yang saat ini menangani pelaksanaan program MBG agar program prioritas pemerintah tersebut tetap berjalan dengan baik.

Kejaksaan Agung sebelumnya menangani dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang mencakup sejumlah aspek, di antaranya dugaan pengadaan motor listrik operasional, pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng).

BACA JUGA:  Menbud Fadli Zon Sebut Thomas Raffles Perampok Budaya, Ambil Artefak Bersejarah

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Kejaksaan Agung menegaskan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.