DEPOK, INDORAYA TODAY – Komisi D DPRD Kota Depok menggagas pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus mengenai pencegahan LGBT. Wacana itu mencuat setelah isu LGBT kembali menjadi perhatian publik di tengah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Teman-teman di Komisi D sudah bersepakat akan membuat sebuah regulasi atau perda yang terkait dengan pencegahan LGBT. Nama raperdanya memang belum ditentukan, tetapi arahnya agar pencegahan itu lebih spesifik,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, Rabu (15/7/2026).

Sebelumnya, Komisi D melakukan kunjungan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah II Jawa Barat di Bogor untuk memantau pelaksanaan MPLS di sekolah-sekolah.

Dalam kunjungan itu, pembahasan tidak hanya menyoroti pencegahan perpeloncoan, tetapi juga materi pengenalan lingkungan dan pendidikan karakter yang menjadi arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Siswanto menilai isu LGBT yang belakangan ramai diperbincangkan juga perlu menjadi perhatian dalam pendidikan, terutama melalui penguatan edukasi dan sosialisasi kepada peserta didik.

“Menurut saya, cukup penting ada orientasi atau sosialisasi mengenai pencegahan LGBT dalam MPLS. Kami tidak ingin fenomena itu semakin marak di Kota Depok,” ujarnya.

Ia mengatakan Perda Ketahanan Keluarga yang dimiliki Kota Depok telah memuat ketentuan terkait ketahanan keluarga, namun dinilai belum mengatur secara khusus mengenai upaya pencegahan LGBT.

Karena itu, Komisi D berencana menyusun regulasi yang lebih spesifik agar memiliki ruang pengaturan yang lebih komprehensif.

Menurut Siswanto, gagasan tersebut mulai dibahas setelah muncul polemik mengenai kajian yang dilakukan salah satu organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Indonesia terkait isu LGBT.

Ia mengatakan kajian akademik tetap harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan akademik. Namun, DPRD juga memiliki kewajiban menyiapkan kebijakan sesuai aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah.

BACA JUGA:  Pantun Nuroji Bikin Wali Kota Depok dan Wamen Ketawa, Tapi Sindirannya Bikin Melek!

Siswanto menambahkan, hingga saat ini mayoritas anggota Komisi D mendukung pembahasan regulasi tersebut sebagai langkah pencegahan.

Rancangan perda itu nantinya akan dibahas lebih lanjut, termasuk mengenai substansi, ruang lingkup pengaturan, serta penentuan nama regulasi sebelum masuk ke tahapan pembentukan peraturan daerah. (Muhamad Taufik)