INDORAYATODAY.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pihaknya tidak akan ragu menyeret pelaku usaha ke ranah pidana jika terbukti mempermainkan harga demi meraup keuntungan sepihak.

Hal tersebut disampaikan Sudaryono usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Langkah pengawasan ketat ini ditempuh untuk melindungi keberlangsungan usaha peternak mandiri sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“Yang kami khawatirkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi seperti ini. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak. Karena itu kami melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum,” ujar Sudaryono.

Ia memastikan Kementan telah menjalin koordinasi lintas sektor, mulai dari asosiasi peternak hingga aparat penegak hukum, guna menjamin rantai distribusi berjalan adil. “Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Harga Berangsur Membaik Kebijakan tegas Kementan ini mendapat dukungan penuh dari Komisi IV DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN, Herry Dermawan, mengapresiasi intervensi pemerintah yang menetapkan target harga ayam hidup minimal Rp19.500 per kilogram per 15 Juli. Kebijakan ini dinilai efektif menyelamatkan peternak setelah sebelumnya harga sempat anjlok ke angka Rp12.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi Rp20.000 per kilogram.

“Alhamdulillah, harga mulai membaik. Namun target kita bukan hanya Rp19.500 per kilogram. Harapannya harga bisa lebih baik lagi sehingga peternak memperoleh keuntungan yang layak,” kata Herry.

BACA JUGA:  Dapat Hunian Baru, Warga Eks Bantaran Rel Senen Doakan Prabowo Panjang Umur

Herry menambahkan, industri perunggasan nasional memiliki nilai strategis yang sangat besar dengan perputaran ekonomi mencapai Rp800 triliun per tahun dan menyerap sekitar 12 juta tenaga kerja. Oleh sebab itu, tata kelola pasokan dan permintaan harus dihitung secara ilmiah agar masalah kelebihan produksi (oversupply) tidak terus berulang.

Optimalkan Program MBG dan Pasar Ekspor Menanggapi hal tersebut, Wamentan Sudaryono menjelaskan bahwa kondisi saat ini merupakan good problem, di mana pasokan komoditas ayam dan telur di dalam negeri sebenarnya sangat melimpah, khususnya di Pulau Jawa. Tantangan utama saat ini adalah pemerataan distribusi ke wilayah luar Jawa serta penyerapan pasar.

Sebagai langkah penyerapan taktis, Kementan tengah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ikut menyerap produksi ayam dan telur lokal saat terjadi lonjakan pasokan di tingkat peternak.

“Walaupun dampaknya mungkin sekitar lima sampai sepuluh persen terhadap pasar, tetapi itu cukup membantu menyerap produksi sehingga harga bisa lebih stabil,” jelas Sudaryono.

Selain mengandalkan pasar domestik, Kementan juga mulai membuka keran ekspor produk unggas ke sejumlah negara potensial seperti Tiongkok dan kawasan Timur Tengah melalui penguatan jalur diplomasi antarnegara sebagai solusi jangka panjang bagi industri perunggasan nasional.