INDORAYATODAY.COM, BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial W (42) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri. Polisi juga masih memburu dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan W telah diamankan, sementara identitas dua terduga pelaku lainnya belum diungkap karena masih dalam proses pengejaran.

“Pelaku yang sudah berhasil kami tangkap adalah saudara W yang merupakan paman korban. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Ikhlas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap korban berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun sejak korban masih di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Menurut Ikhlas, kasus itu bermula ketika korban mendatangi pamannya untuk mencari perlindungan setelah mengalami persoalan dalam lingkungan keluarga. Namun, kondisi tersebut diduga justru dimanfaatkan oleh tersangka.

Penyidik juga menduga tersangka membangun kedekatan dengan korban melalui berbagai pemberian sebelum akhirnya melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami tekanan psikis dan mencari pertolongan ke Gereja GBI Lippo Cikarang.

Korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang saksi berinisial LR. Selanjutnya, korban memperoleh pendampingan dari LBH APIK dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi sebelum melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Bekasi.

“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka W,” ujar Ikhlas.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong daster berwarna hijau dan satu unit telepon seluler.

BACA JUGA:  Sekda Depok Resmi Buka Job Fair 2025, Target Tekan Angka Pengangguran

Atas dugaan perbuatannya, W telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ikhlas.