INDORAYATODAY.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.A/532-DP3AP2KB tentang Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Kebijakan yang ditandatangani pada Rabu (29/7/2026) tersebut mewajibkan pengawasan ketat serta penguatan sanksi di berbagai lini, mulai dari pondok pesantren (ponpes), lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha akomodasi seperti hotel, kontrakan, dan rumah kos.

“Langkah ini diambil menindaklanjuti dinamika sosial dan demi melindungi moral serta masa depan generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Rudy Susmanto, Kamis (30/7/2026).

Dalam SE tersebut, pimpinan lembaga pendidikan dan ponpes diwajibkan memiliki aturan tertulis yang memuat sanksi tegas bagi santri, siswa, maupun oknum pengurus (kiai) yang terbukti melanggar norma terkait kekerasan dan penyimpangan seksual.

Selain sektor pendidikan, Pemkab Bogor memperketat pengawasan pada fasilitas penginapan. Pemilik dan pengelola hotel, losmen, kontrakan, hingga kos-kosan diinstruksikan aktif mencegah serta wajib melaporkan kepada aparat setempat apabila mendapati ruangannya dijadikan tempat kegiatan yang mengarah pada penyimpangan seksual.

Rudy juga mengajak keterlibatan aktif tokoh agama, RT/RW, hingga kepala keluarga untuk memperkuat edukasi moral dan memantau ruang digital keluarga dari paparan konten pornografi. Masyarakat pun diimbau tidak segan melapor ke pihak desa atau kecamatan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungannya.

 

BACA JUGA:  Perkuat Birokrasi, Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 21 Pejabat Administrator dan Pengawas