INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Supratman mengungkapkan, hingga saat ini Kementerian Hukum selaku perwakilan pemerintah di sidang MK belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
“Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengeluarkan anggaran MBG dari pos alokasi pendidikan. Perintah ini tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026).
Mengingat siklus penyusunan anggaran negara dilakukan setahun sekali, MK memberikan tenggat waktu penyesuaian bagi pemerintah dan DPR hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah menimbulkan perluasan makna atas operasional pendidikan. Memasukkan program MBG ke dalam alokasi tersebut dinilai berdampak pada tidak terenuhinya prinsip mandatory spending pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
MK menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN bersifat mengikat dan tidak boleh dikurangi, terlepas dari keterbatasan anggaran yang dialami negara.

Tinggalkan Balasan