INDORAYATODAY.COM – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyerahkan draft konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan draft PPHN yang telah digodok oleh tim khusus MPR.

“Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara yang sebelumnya masih berupa draft. Kali ini kami serahkan langsung kepada Presiden,” kata Muzani usai pertemuan di Istana Kepresidenan.

Muzani menjelaskan, Kepala Negara menyerahkan penuh mekanisme penetapan PPHN kepada MPR. PPHN dirancang sebagai panduan arah pembangunan nasional jangka panjang yang berlaku melintas periode kepemimpinan, bukan sekadar untuk satu masa pemerintahan.

“Presiden menyerahkan kepada mekanisme MPR untuk menetapkan PPHN ini menjadi pedoman bagi kepresidenan-kepresidenan berikutnya,” tutur Politikus Partai Gerindra tersebut.

PPHN diproyeksikan menjadi dokumen hukum yang memuat arah kebijakan strategis serta pedoman pembangunan nasional. Konsep ini memiliki fungsi serupa Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

Wacana menghidupkan kembali haluan negara berawal dari rekomendasi MPR periode 2014–2019. Penerapannya tengah dikaji melalui sejumlah opsi payung hukum, mulai dari amendemen terbatas UUD 1945, Ketetapan (TAP) MPR, hingga undang-undang.

BACA JUGA:  KUR Perumahan Rp 130 Triliun Segera Cair, Kapan Depok?