DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kasus mutilasi di Cipayung, Depok, Jawa Barat, mengungkap fakta baru soal cara tersangka mencari dan memancing korban.

Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/2026).

Polisi memperagakan sekitar 30 adegan utama dengan sejumlah subadegan sehingga keseluruhannya mencapai sekitar 51 adegan.

Rekonstruksi menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari pencarian korban, pembunuhan, mutilasi, hingga pembuangan potongan tubuh.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian perkara.

“Rekonstruksi ini untuk mengungkap fakta dan peristiwa terkait dugaan pembunuhan mutilasi, pembunuhan berencana, penganiayaan, serta pencurian dengan kekerasan,” kata Dimitri.

Dalam penyidikan, polisi menemukan tersangka S diduga menjadi pihak yang lebih dulu mencari korban melalui aplikasi Hornet.

Aplikasi tersebut merupakan platform jejaring sosial dan kencan daring yang digunakan komunitas pria gay, biseksual, transgender, dan queer.

Menurut polisi, tersangka melakukan patroli siber untuk menemukan orang yang dianggap dapat menjadi sasaran.

Pada hari kejadian, komunikasi antara tersangka dan korban berlanjut hingga muncul kesepakatan untuk bertemu.

Korban kemudian diajak menuju rumah kontrakan tersangka di kawasan Jalan Belimbing, Cipayung, Depok.

Polisi menduga ajakan bertemu tersebut menjadi bagian dari upaya tersangka memancing korban datang ke lokasi.

“Komunikasi awal dilakukan oleh pelaku. Niat untuk melakukan tindak pidana tersebut juga berasal dari pelaku,” ujar Dimitri.

Penyidik menyimpulkan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi, digital forensik, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sesampainya korban di kontrakan, komunikasi keduanya masih berlangsung sebelum situasi berubah menjadi tindak kekerasan.

Polisi menemukan pisau dapur yang telah berada di lokasi sebelum pembunuhan berlangsung.

Penusukan diperagakan dalam adegan ke-15, sedangkan proses mutilasi diperagakan pada adegan ke-17.

BACA JUGA:  Astaga! Ratusan Botol Miras Ditemukan di Lapak PKL Depok saat Petugas Lakukan Penertiban

Setelah korban meninggal, tersangka kemudian membawa dan membuang bagian tubuh korban di sejumlah lokasi berbeda.

Polisi memperagakan pembuangan bagian tubuh bagian atas pada adegan ke-22 dan pembuangan bagian kaki pada adegan ke-24.

Dimitri menegaskan tersangka diduga menjalankan aksi tersebut seorang diri. Polisi masih mencari bagian tubuh korban yang belum ditemukan.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kaki bagian bawah korban silakan melaporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkas Dimitri.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 23 Juli 2026, sedangkan bagian tubuh korban baru ditemukan masyarakat pada 4 Agustus 2026.

Korban berinisial K, 51, ditemukan menjadi korban mutilasi setelah sebelumnya berkomunikasi dengan tersangka melalui media sosial dan aplikasi.

Polisi juga menemukan dugaan motif lain, yakni keinginan tersangka menguasai barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda PCX.

Kasus tersebut masih terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara secara utuh.