INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – KPK menaikkan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan menaikkan perkara tersebut diambil setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara atau ekspose atas rangkaian penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.

Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan setelah proses penyidikan berjalan.

“Bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

“Namun, saat ini masih digunakan Sprindik umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” lanjutnya.

Menurut Budi, kegiatan penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan Dinas Pendapatan.

KPK kini akan mendalami konstruksi perkara serta mencari bukti tambahan untuk menentukan pihak yang nantinya bertanggung jawab secara hukum.

Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, tim KPK menemukan dan mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara.

Budi menjelaskan uang tersebut nantinya akan diproses untuk dilakukan penyitaan setelah perkara masuk ke tahap penyidikan.

“Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” kata Budi.

Menurut dia, penyidik masih perlu melakukan pendalaman terhadap barang bukti tersebut. Konfirmasi juga akan dilakukan kepada sejumlah pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara.

Proses tersebut diperlukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  KPK Sebut Gratifikasi Rp2,5 Miliar Wakil Ketua PN Depok Lewat Money Changer sebagai Modus Baru

Budi menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Status tersebut baru akan ditentukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup selama proses penyidikan.

“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih Sprindik umum,” ujarnya.

Ia mengatakan penyidik akan mendalami perkara untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

“Nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutur Budi.

Dengan dinaikkannya perkara ke tahap penyidikan, KPK selanjutnya akan menelusuri aliran uang, mekanisme pemotongan upah pungut, serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan penerimaan tersebut.