Oleh: Abdul Gani Mile,
Pelaksana pada Pemkot Depok/Mantan Fungsional Auditor

INDORAYATODAY.COM – Parkir liar di Kota Depok seolah tidak pernah benar-benar selesai. Dari kawasan sekitar stasiun KRL, pusat perdagangan, Jalan Margonda Raya, Jalan Raya Sawangan, hingga lokasi pasar malam dan kegiatan keramaian, aktivitas parkir berbayar tanpa tata kelola yang jelas masih mudah ditemukan.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan hanya soal kendaraan yang harus membayar parkir.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: jika setiap hari ribuan kendaraan membayar parkir, berapa sebenarnya uang yang berputar dari aktivitas tersebut dan berapa bagian yang masuk ke kas daerah?

Pertanyaan ini semakin relevan karena sektor jasa parkir merupakan salah satu sumber penerimaan daerah melalui mekanisme pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kota Depok sendiri memiliki target penerimaan PBJT atas Jasa Parkir sebesar Rp16,599 miliar pada tahun 2024. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas jasa parkir memiliki nilai ekonomi yang cukup besar bagi daerah.

Lantas, bagaimana dengan parkir yang berlangsung di luar sistem resmi?

Parkir “Tembak” Masih Mudah Ditemukan

Salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah pungutan parkir tanpa karcis atau bukti pembayaran resmi.

Pengendara datang, memarkir kendaraan, kemudian membayar sejumlah uang kepada seseorang yang mengaku sebagai juru parkir.

Tidak ada karcis.

Tidak ada informasi tarif yang jelas.

Tidak ada informasi kepada masyarakat apakah uang tersebut merupakan pungutan resmi, pajak, retribusi, atau sekadar pembayaran kepada pengelola parkir.

Kondisi seperti ini menimbulkan persoalan transparansi.

Masyarakat membayar, tetapi tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut sebenarnya disetorkan dan apakah aktivitas parkir tersebut telah tercatat dalam sistem pemerintah daerah.

Trotoar Berubah Menjadi Lahan Parkir

Persoalan semakin serius ketika parkir menggunakan trotoar dan fasilitas pejalan kaki.

Trotoar yang seharusnya memberikan ruang aman bagi masyarakat justru digunakan untuk menempatkan kendaraan.

Bahkan pada beberapa lokasi, jalur pemandu bagi penyandang disabilitas ikut tertutup kendaraan.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Gelar Lomba Pembangunan Desa se-Jabar, Hadiah Rp 7,5 Miliar, Depok Siap Tampil Maksimal

Akibatnya, pejalan kaki harus turun ke badan jalan untuk melanjutkan perjalanan.

Ironisnya, kondisi tersebut dapat terjadi di kawasan yang seharusnya menjadi wajah Kota Depok.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya siapa yang memungut uang parkir, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan ruang publik tersebut?

Parkir di Bahu Jalan Ikut Mempersempit Ruang Lalu Lintas

Di sejumlah ruas jalan yang memiliki volume kendaraan tinggi, kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan dapat mengurangi kapasitas jalan.

Satu lajur yang digunakan untuk parkir berarti ruang lalu lintas yang tersedia bagi kendaraan menjadi semakin sempit.
Ketika hal tersebut terjadi terus-menerus, antrean kendaraan semakin panjang dan kecepatan lalu lintas menurun.

Masyarakat akhirnya menanggung dampaknya melalui waktu perjalanan yang lebih lama.

Karena itu, penataan parkir sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari upaya mengatasi kemacetan.

Berapa Potensi Uang Parkir yang Berputar?

Untuk melihat besarnya persoalan, kita dapat membuat simulasi sederhana.

Misalnya terdapat satu titik parkir yang melayani rata-rata 500 kendaraan per hari, dengan rata-rata pembayaran parkir Rp3.000 per kendaraan.

Maka perputaran uang parkirnya secara sederhana mencapai:

500 kendaraan × Rp3.000 = Rp1.500.000 per hari.

Jika berlangsung selama 30 hari:
Rp1.500.000 × 30 = Rp45.000.000 per bulan.

Dalam satu tahun:

Rp45.000.000 × 12 = Rp540.000.000

Itu baru satu titik parkir.

Jika terdapat 10 titik dengan kondisi serupa, nilai transaksi kasarnya secara simulasi dapat mencapai:

Rp5,4 miliar per tahun.

Angka tersebut bukan klaim kerugian PAD Kota Depok, melainkan simulasi untuk menunjukkan bahwa aktivitas parkir, apabila jumlah kendaraan dan titiknya besar, memiliki nilai ekonomi yang sangat signifikan.

Karena itu, data sebenarnya menjadi sangat penting.

Warga Berhak Mendapat Kejelasan

Di tengah kondisi tersebut, sejumlah pertanyaan sederhana dari masyarakat layak disampaikan kepada pemerintah daerah.

Pertama, kalau warga membayar parkir setiap hari, bagaimana masyarakat dapat mengetahui bahwa parkir tersebut resmi?

Kedua, apakah setiap lokasi parkir yang memungut uang dari masyarakat sudah terdata oleh pemerintah?

BACA JUGA:  Supian Suri Kukuhkan Pengurus Koperasi Merah Putih se-Kota Depok, Gaet Pengusaha dan Bank BJB

Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan bahwa aktivitas parkir yang menjadi objek pajak daerah telah memenuhi kewajiban perpajakannya?

Keempat, berapa sebenarnya jumlah titik parkir liar yang telah dipetakan Pemerintah Kota Depok?

Kelima, berapa potensi penerimaan daerah yang diperkirakan dapat diperoleh apabila titik-titik parkir tersebut ditata dan dikelola secara resmi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Ini adalah pertanyaan wajar dari masyarakat yang setiap hari menggunakan fasilitas jalan dan ruang publik Kota Depok.

Jangan Hanya Menertibkan Jukir, Cari Sistemnya

Penertiban juru parkir liar memang diperlukan apabila terdapat pelanggaran.

Tetapi persoalannya tidak akan selesai apabila hanya juru parkir di lapangan yang ditertibkan.

Hari ini ditertibkan, besok muncul lagi.

Hari ini satu titik ditutup, beberapa hari kemudian muncul titik baru.

Ini menunjukkan bahwa persoalan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan orang yang berdiri di pinggir jalan.

Ada kebutuhan masyarakat terhadap tempat parkir.

Ada pemilik lahan.

Ada pengelola.

Ada kendaraan yang datang setiap hari.
Ada transaksi uang.

Dan ada ruang publik yang digunakan.

Karena itu, pemerintah perlu melihat persoalan parkir sebagai satu ekosistem yang harus ditata dari hulu sampai hilir.

Digitalisasi Parkir Bisa Menjadi Solusi

Pemerintah Kota Depok dapat memperluas penggunaan sistem pembayaran digital pada lokasi parkir yang memang dapat dikelola secara resmi.

Pembayaran melalui QRIS atau sistem elektronik lainnya dapat membantu menciptakan jejak transaksi.

Namun digitalisasi harus disertai dengan sistem pencatatan dan pengawasan.

Jangan sampai QRIS hanya menjadi alat pembayaran, tetapi data transaksinya tidak dimanfaatkan untuk pengawasan penerimaan daerah.

Kawasan Sekitar Stasiun Harus Menjadi Prioritas

Kawasan sekitar stasiun KRL merupakan salah satu contoh nyata besarnya kebutuhan masyarakat terhadap tempat parkir.

Setiap pagi dan sore, kendaraan masyarakat berdatangan dalam jumlah besar.

Sebagian masyarakat memilih menitipkan kendaraan di tempat-tempat yang tersedia di sekitar stasiun, termasuk lahan atau halaman milik warga.

Fenomena ini tidak seharusnya semata-mata dilihat sebagai pelanggaran.

BACA JUGA:  Disnaker Depok Umumkan Job Fair 2025 Hadir Lagi, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Pemerintah dapat melakukan pendataan, pembinaan, penataan lokasi, dan pengawasan.

Jika suatu kegiatan memang memenuhi persyaratan sebagai usaha parkir, maka harus diarahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh tempat parkir yang lebih aman, pemilik lahan mendapatkan kepastian usaha, lalu lintas lebih tertib, dan pemerintah mempunyai data serta potensi penerimaan yang lebih jelas.

Parkir Liar Jangan Menjadi “Bisnis Gelap” di Ruang Publik

Yang perlu dibangun adalah sistem parkir yang transparan.

Masyarakat harus tahu: berapa tarifnya, siapa pengelolanya, apakah resmi, dan ke mana uang pembayaran tersebut mengalir.

Jika memang merupakan objek pajak daerah, kewajibannya harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Jika merupakan retribusi daerah, mekanismenya juga harus jelas.
Jika menggunakan ruang publik secara ilegal, harus ditertibkan.

Jangan sampai ruang publik dikuasai untuk kepentingan komersial, sementara masyarakat hanya menjadi pihak yang membayar.

Pemkot Depok Perlu Membuka Data

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan janji bahwa parkir liar akan ditertibkan.

Masyarakat membutuhkan data dan tindakan nyata.

Berapa jumlah titik parkir resmi?
Berapa jumlah titik parkir yang belum tertata?

Berapa penerimaan PBJT Jasa Parkir yang ditargetkan?

Berapa realisasinya?

Dan yang paling penting: berapa potensi penerimaan yang sebenarnya dapat digali dari sektor parkir Kota Depok?

Jika data tersebut dibuka dan kemudian dilakukan penataan secara serius, masyarakat akan dapat melihat bahwa persoalan parkir bukan hanya urusan juru parkir.

Parkir adalah bagian dari tata kelola kota, pelayanan publik, ketertiban lalu lintas, sekaligus potensi ekonomi daerah.

Jangan sampai masyarakat setiap hari membayar parkir, sementara pemerintah tidak mengetahui secara pasti berapa besar nilai ekonomi yang berputar di dalamnya.

Sudah waktunya parkir di Kota Depok ditata: bukan sekadar ditertibkan, tetapi didata, diawasi, didigitalisasi, dan dikelola secara transparan.

Karena setiap rupiah yang berputar di ruang publik seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.

Parkir tertib, lalu lintas tertib, masyarakat nyaman, dan penerimaan daerah pun optimal.