INDORAYATODAY.COM – Proses hukum insiden tabrakan maut antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur terus bergulir. Kepolisian resmi menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan sopir taksi listrik berinisial RRP sebagai tersangka akibat kelalaian yang memicu kecelakaan di dekat perlintasan Stasiun Bekasi Timur tersebut.
Berdasarkan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terungkap sejumlah fakta krusial, mulai dari pola pengereman hingga kendala teknis yang dihadapi masinis sebelum benturan terjadi.
Dalam laporan KNKT, dijelaskan bahwa masinis KA Anggrek melakukan pengereman service brake selama 37 detik terhitung sejak pukul 20.51.16 WIB, saat posisi kereta berada pada jarak 1.315 meter dari titik benturan dengan KRL KA 5568A.
Pengereman tersebut kemudian ditingkatkan ke posisi full service pada rentang jarak 611 meter hingga 322 meter dari titik kejadian. Memasuki detik-detik akhir, masinis mengaktifkan rem darurat (emergency brake) selama 25 detik di posisi 275 meter sebelum tabrakan, saat kecepatan kereta telah turun dari 108 km/jam menjadi 78 km/jam.
“Tindakan ini dilakukan oleh masinis sebagai upaya terakhir untuk menghentikan kereta setelah melihat rangkaian paling belakang KA 5568A,” tulis KNKT dalam laporan resminya.
Aktivasi rem darurat tersebut secara otomatis memutus aliran listrik ke motor traksi, menurunkan arus dari 104 Ampere menjadi 0 Ampere, serta memaksa throttle berada pada posisi idle. Masinis sempat pula mengaktifkan rem independen (independent brake system), namun KNKT menilai langkah itu tidak memberikan efek pengereman tambahan karena tekanan udara di silinder rem (brake cylinder) telah mencapai batas maksimal 70 psi.
KNKT mengungkapkan alasan masinis tidak langsung melakukan pengereman darurat saat melihat sinyal blok B104 menunjukkan aspek merah. Berdasarkan pemahamannya, penerapan rem darurat pada kecepatan tinggi di jalur rel yang menikung berisiko memicu kecelakaan susulan berupa anjloknya rangkaian akibat efek jackknifing.
Kendati demikian, investigasi KNKT juga mencatat fakta penting bahwa masinis KA Anggrek tersebut belum pernah mendapatkan pelatihan khusus terkait skenario maupun taktik pengereman darurat dalam kondisi kritis.
Simulasi perhitungan KNKT menunjukkan bahwa dengan asumsi perlambatan rata-rata standar kenyamanan penumpang ISO 2631 (0,315 m/s²), KA Anggrek membutuhkan jarak sekitar 1.429 meter untuk berhenti sempurna dari kecepatan 108 km/jam.
Jarak antara Sinyal Keluar J12 dan Sinyal Blok B104 sebenarnya membentang sepanjang 1.781 meter, yang secara teori cukup untuk menghentikan laju kereta. Namun, efektivitas jarak tersebut sangat bergantung pada informasi peringatan dini yang diterima masinis.
KNKT menyimpulkan bahwa kecelakaan ini turut dipicu oleh faktor eksternal, meliputi kekacauan komunikasi, masalah visibilitas persinyalan, serta ketiadaan informasi peringatan aspek kuning pada Sinyal Keluar J12 yang membuat masinis kehilangan kesempatan untuk melakukan antisipasi lebih awal.

Tinggalkan Balasan