INDORAYATODAY.COM, BOGOR — Komisi XIII DPR menemukan CCTV di area yang disebut rumah dinas Lapas Cibinong, dua hari setelah Kalapas nonaktif Wisnu Hani Putanto menyatakan kamera pengawas tidak tersedia di lokasi tersebut.

Perbedaan keterangan itu muncul setelah Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bangunan yang diduga menjadi “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026).

Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mengatakan, kunjungan tersebut salah satunya bertujuan memvalidasi informasi yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kemarin dibilang enggak ada CCTV, faktanya di samping rumah Kasi Kamtib ternyata ada,” kata Yanuar di lokasi.

Dua hari sebelumnya, Senin (28/9/2026), Wisnu memberikan keterangan berbeda ketika menghadiri RDP Komisi XIII DPR bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Saat ditanya Yanuar apakah terdapat CCTV di area rumah dinas Lapas Cibinong, Wisnu menjawab, “Tidak ada, Bapak.”

Wisnu ketika itu menjelaskan bahwa CCTV milik lapas hanya dipasang di blok-blok hunian. Yanuar lantas mempertanyakan alasan area rumah dinas tidak dilengkapi kamera pengawas meski dinilai penting untuk keamanan.

Temuan saat sidak kini menjadi informasi baru yang menurut Yanuar perlu ditelusuri lebih lanjut.

Yanuar berharap CCTV yang ditemukan di samping rumah Kasi Kamtib masih berfungsi dan menyimpan rekaman.

Rekaman tersebut dinilai dapat membantu proses investigasi, terutama untuk menelusuri pihak yang pernah keluar-masuk kawasan rumah dinas.

“Mudah-mudahan CCTV-nya hidup. Jadi kalau orang keluar masuk kan ketahuan siapa nih yang keluar masuk jalur ini,” ujarnya.

Jika kamera ditemukan dalam kondisi mati atau datanya hilang, Yanuar meminta penyebabnya ditelusuri.

“Yang mematikan, yang menghilangkan data harus diusut. Kan simpel itu. Harus diusut,” kata dia.

BACA JUGA:  Sekolah Swasta Gratis Depok 2026: Simak Bocoran Jadwal Pendaftarannya!

Selain persoalan CCTV, Komisi XIII mendalami status dan peruntukan bangunan di kawasan tersebut.

Yanuar menyebut paparan yang diterima Komisi XIII menunjukkan hanya tiga dari 16 bangunan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Bangunan lainnya disebut tidak memiliki dokumentasi.

Komisi XIII sebelumnya merekomendasikan pembongkaran bangunan yang dinilai berpotensi disalahgunakan. Namun, Yanuar meminta pembongkaran tidak dilakukan sebelum proses validasi selesai agar kondisi lokasi dapat diperiksa secara utuh.

Identitas pihak yang pernah menggunakan bangunan juga masih didalami. Menurut Yanuar, informasi yang terdokumentasi jelas sejauh ini terkait Jimi karena terdapat foto berbingkai di lokasi.

Adapun dugaan bahwa 10 kamar pernah ditempati 10 narapidana belum dapat dipastikan.

“Dugaannya kan begitu. Saya enggak bisa memastikan,” ujar Yanuar. ***