INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi praktik suap menyusul temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat, yang diduga hanya dapat diakses narapidana tertentu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta pihak terkait mendalami temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam keterangannya kepada INDORAYATODAY, Senin (28/9/2026) malam, Budi mengatakan pemberian fasilitas di luar ketentuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu mendapat perhatian serius.

Menurut dia, keberadaan fasilitas khusus berpotensi membuka peluang transaksi antara petugas lapas dan warga binaan.

“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Karena itu, Budi menegaskan bahwa temuan Ombudsman tidak boleh dipandang sebatas persoalan fasilitas fisik. Pemeriksaan juga perlu memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun transaksi untuk memperoleh keistimewaan di dalam lapas.

“Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” ujarnya.

Budi menambahkan, pemberian fasilitas berdasarkan kemampuan ekonomi atau status seseorang bertentangan dengan prinsip pembinaan dan kepastian hukum dalam sistem pemasyarakatan.

KPK menghormati proses pendalaman yang dilakukan pihak terkait atas temuan di Lapas Cibinong. Apabila pemeriksaan mengungkap indikasi korupsi, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Budi mengingatkan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi atas tindak pidana, tetapi juga membina narapidana agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah bebas.

BACA JUGA:  Prabowo Sebut Inflasi RI Terendah di Dunia, Minta 'Rahasia Dapur' Tak Diungkap Semua

Ia menyinggung masih adanya narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, termasuk mereka yang sebelumnya terjerat perkara korupsi.

Kondisi tersebut, menurut Budi, menunjukkan pentingnya penguatan pengamanan, pembinaan, dan pencegahan di lingkungan pemasyarakatan.

KPK berharap pengelolaan lapas dapat menjalankan fungsi pemidanaan dan pembinaan secara seimbang, tanpa memberikan ruang bagi praktik korupsi ataupun kemudahan khusus berdasarkan kemampuan ekonomi warga binaan. ***