INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Pemkot Depok mengusulkan alih status delapan ruas jalan nasional menjadi jalan kota agar pembangunan hingga penanganan kerusakan dapat dilakukan langsung menggunakan kewenangan pemerintah daerah.

Delapan ruas yang diusulkan meliputi Jalan Ir. H. Juanda, Margonda Raya, Arif Rahman Hakim, Teratai, Nusantara, Raya Sawangan, Muchtar, dan Sawangan Raya.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Depok Teguh Iswahyudi mengatakan, perubahan status tersebut akan membuka ruang lebih besar bagi Pemkot untuk melakukan intervensi infrastruktur.

“Dengan adanya proses downgrade (alih status jalan), akan mempermudah kami dalam intervensi penanganan di Kota Depok,” kata Teguh, Kamis (1/10/2026).

Menurut Teguh, kewenangan Pemkot terhadap ruas-ruas tersebut dibutuhkan bukan hanya untuk pemeliharaan rutin.

Sejumlah rencana pembangunan strategis juga berkaitan dengan ruas jalan yang saat ini berstatus jalan nasional.

“Terutama terkait rencana pelebaran jalan dan beberapa program strategis, seperti rencana flyover Margonda,” ujarnya.

Alih status juga diharapkan mempercepat respons pemerintah ketika ditemukan kerusakan jalan atau muncul keluhan masyarakat.

“Ketika ada ruas jalan nasional yang rusak, dari Pemkot Depok bisa langsung intervensi,” kata Teguh.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKD Kota Depok Kharisma Eka Putra mengatakan, pengajuan tersebut merupakan arahan Wali Kota Depok Supian Suri untuk mempercepat pelayanan publik.

Menurut Kharisma, selama ruas tersebut berstatus jalan nasional, Pemkot tidak dapat begitu saja menggunakan anggarannya untuk melakukan penanganan.

“Permintaan kami dari kepala daerah langsung, yaitu agar bisa dikelola sendiri oleh Pemkot, salah satunya untuk percepatan pelayanan. Karena kalau kami intervensi anggaran di status jalan nasional, maka bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Perubahan status, di sisi lain, akan membuat Pemkot menanggung kebutuhan anggaran pemeliharaan dan penataan jalan melalui APBD.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Parade Hari Kemerdekaan Singapura

“Memang semua ada risikonya. Saat ini milik nasional, pelayanannya akan menunggu dan prosesnya cukup lambat untuk infrastruktur,” ujar Kharisma.

“Tapi ketika menjadi tanggung jawab Pemkot, maka percepatan pelayanan sudah pasti bisa dilakukan dengan menggunakan APBD,” lanjutnya.

Pemkot Depok kini berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat administrasi dan penerbitan surat keputusan alih status.

Menurut Kharisma, proses tersebut umumnya membutuhkan waktu cukup panjang.

“Rata-rata penurunan SK itu menelan waktu satu tahun, tapi kami akan coba komunikasi lebih aktif agar tidak sampai satu tahun,” katanya.

Dengan usulan tersebut, Pemkot berharap memiliki kewenangan langsung untuk menangani delapan ruas tersebut apabila proses perubahan status disetujui.