INDORAYATODAY.COM – Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan tingkat pertama tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi IX yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.

“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco, yang disambut seruan “setuju” dari seluruh anggota fraksi dan perwakilan pemerintah yang hadir.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan, RUU ini disusun untuk mengonsolidasi serta mengharmonisasi berbagai regulasi ketenagakerjaan yang selama ini tersebar, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam satu payung hukum yang utuh.

Berdasarkan agenda resmi parlemen, DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026) dengan agenda utama pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut.

 

BACA JUGA:  Okupansi Kereta Api Tembus 120 Persen saat Nataru, Ini Penjelasan KAI