INDORAYATODAY.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menagih janji dan komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Kamis (15/10/2026).

Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Setyo mengingatkan Nusron agar konsisten dengan pernyataan publik yang pernah disampaikannya terkait penegakan hukum.

“Kami tentu berharap komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Saya ingat betul pada 18 September lalu yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, membantu, dan berkomitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” tegas Setyo di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Panggilan Ulang Setelah Sempat Absen

Setyo menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan kesempatan bagi Nusron untuk memberikan keterangan serta klarifikasi secara transparan di hadapan penyidik mengenai perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak dapat hadir dengan alasan bentrok jadwal agenda internal di Kementerian ATR/BPN, sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Hingga Rabu (14/10/2026), KPK mencatat belum menerima konfirmasi kepastian hadir dari Nusron, meski surat panggilan ulang sudah dilayangkan sejak pekan lalu.

“Tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan,” ujar mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.

 

BACA JUGA:  OTT di BNPB, KPK Tangkap 14 Orang Termasuk Sestama Rustian