INDORAYATODAY.COM – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyoroti maraknya aksi penarikan kendaraan secara sepihak oleh penagih utang (debt collector) atau “mata elang” yang kembali viral di Kota Bogor.
Jenal mengimbau para penagih utang untuk mengedepankan norma hukum dan tidak memicu kegaduhan di ruang publik.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan usai munculnya insiden keributan antara mata elang dan warga di kawasan Bantarjati serta Bangbarung, Kota Bogor.
“Yang pertama tentu melapor kepada pihak berwajib. Kedua, kami mengimbau para debt collector atau mata elang untuk menjaga norma-norma dan tidak membuat kegaduhan di wilayah Kota Bogor,” ungkap Jenal di Kota Bogor, Selasa (13/10/2026).
Jenal meminta masyarakat yang menjadi korban atau menyaksikan tindakan intimidatif mata elang agar segera melapor ke kepolisian. Di sisi lain, ia juga mengimbau warga untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Terkait penarikan kendaraan, Jenal mengingatkan bahwa proses penagihan tunggakan eksekusi jaminan fidusia memiliki prosedur hukum yang sah dan tidak bisa dilakukan secara sepihak di jalanan tanpa putusan pengadilan.
Guna menciptakan rasa aman, Pemerintah Kota Bogor berencana menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi maraknya penarikan kendaraan liar tersebut.
“Saya berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Semua pihak harus saling memahami dan menjaga kondusivitas Kota Bogor,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan