DEPOK, INDORAYA TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Persetujuan itu disahkan dalam Sidang Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (23/6/2025).

Empat Raperda yang disetujui masing-masing mengatur sektor industri, transportasi, kesehatan, dan kelembagaan perangkat daerah. Seluruh usulan ini dinilai strategis dalam mendukung arah pembangunan Depok ke depan.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dalam merancang agenda legislasi daerah.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Depok, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok menyusun program penting ini,” ujar Chandra.

Empat Raperda yang disetujui yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Pengelolaan Kesehatan, serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Chandra, penyusunan Propemperda merupakan wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat sistem hukum daerah yang lebih aspiratif dan inklusif.

“Penyusunan Propemperda adalah implementasi amanat konstitusional, sekaligus manifestasi kemitraan kelembagaan dalam membangun sistem hukum yang aspiratif, efektif, dan inklusif,” katanya.

Raperda pembangunan industri, kata dia, akan menjadi panduan jangka panjang bagi sektor industri di Depok, sementara Raperda perhubungan hadir untuk merespons kebutuhan sistem transportasi yang lebih terintegrasi.

“Tujuannya adalah menghadirkan sistem transportasi yang nyaman, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Sementara itu, pembaruan regulasi di bidang kesehatan dinilai penting pasca terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Kesempatan Emas! Disnaker Depok Buka Jalur Kerja ke Jepang dan Taiwan

“Raperda ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan, serta mewujudkan tata kelola kesehatan yang akuntabel,” jelasnya.

Sedangkan perubahan struktur kelembagaan perangkat daerah, lanjut Chandra, dilakukan untuk memperkuat efisiensi birokrasi dan pelayanan publik.

“Langkah ini bertujuan memperjelas fungsi, mendorong efisiensi, dan memperkuat pelayanan publik berbasis tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.

Pemkot Depok juga membuka ruang bagi pengajuan Raperda di luar Propemperda jika muncul kebutuhan mendesak atau situasi luar biasa.

“Pemerintah Kota Depok terbuka terhadap segala bentuk masukan demi melahirkan peraturan daerah yang relevan, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman,” katanya.

Menurutnya, seluruh Raperda yang diajukan telah mengacu pada visi besar Kota Depok untuk menjadi kota maju dan ramah teknologi.

“Visi ini dijalankan melalui empat misi strategis, yaitu memperkuat pembangunan SDM secara inklusif, percepatan infrastruktur ramah lingkungan, ekonomi kreatif berbasis teknologi, serta transformasi pelayanan publik berbasis digital,” pungkas Chandra.