DEPOK, INDORAYA TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 180 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) di Gedung Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok.

Dalam unggahan resminya di akun Instagram @kejari_depok, Kejari menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata tajam, senjata api rakitan, hingga ribuan butir ekstasi.

“Barang bukti ini berasal dari perkara-perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” tulis Kejari Depok dalam keterangan unggahan tersebut.

Adapun narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 12.866 gram dari 32 perkara, serta sabu-sabu dengan berat 913,2 gram dari 95 perkara. Sementara itu, untuk perkara ekstasi, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.661 butir dari 12 perkara.

Selain narkotika, Kejari Depok juga memusnahkan sejumlah senjata tajam seperti golok, pisau, badik, dan kampak, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi kaliber .38 dari lima perkara.

Tak hanya itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 45 perkara lainnya yang terdiri dari berbagai jenis pakaian dan barang-barang lain.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Kejari Depok dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara tuntas dan transparan. “Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penanganan perkara pidana yang telah selesai proses hukumnya,” demikian pernyataan Kejari.

BACA JUGA:  Banyak yang Belum Tahu, Begini 4 Langkah Mudah Daftar SPMB Depok Secara Online