INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — BNN menyatakan belum menemukan kandungan narkoba pada sampel vape legal atau berpita cukai yang diperiksa laboratorium untuk kepentingan penegakan hukum.
Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Supiyanto mengatakan, berdasarkan sampel yang selama ini diterima dan diperiksa, temuan narkoba justru berasal dari kartrid yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba,” kata Supiyanto dalam diskusi bertajuk Dua Sisi: Dicurigai Mengandung Narkoba, Vape Dilarang?, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut merujuk pada hasil pengujian terhadap sampel yang masuk ke laboratorium BNN dalam penanganan perkara. Dengan demikian, temuan itu tidak serta-merta dapat digeneralisasi untuk menyimpulkan seluruh produk vape legal yang beredar bebas dari kandungan narkoba.
Supiyanto menjelaskan, kartrid vape mengandung narkoba yang selama ini diperiksa laboratorium BNN berasal dari produk tanpa pita cukai.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena secara fisik kartrid yang telah dicampur narkoba tidak selalu mudah dibedakan dengan produk vape biasa.
BNN sebelumnya menemukan kartrid yang mengandung sejumlah zat narkotika maupun bahan berbahaya, termasuk etomidate. Tampilan produk yang menyerupai kartrid pada umumnya membuat identifikasi secara kasatmata menjadi sulit.
Kondisi itu pula yang mendorong pengujian laboratorium memiliki peran penting untuk memastikan kandungan suatu cairan atau kartrid yang dicurigai digunakan sebagai media penyalahgunaan narkoba.
Untuk memperkuat pengawasan, BNN melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam menangani penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media peredaran narkoba.
Koordinasi dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta asosiasi industri vape. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pertukaran informasi sekaligus menyamakan langkah pengawasan terhadap produk yang berpotensi disalahgunakan.
Menurut Supiyanto, keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penindakan narkotika, tetapi juga pengawasan terhadap peredaran produk.
Komunikasi antara BNN, Bea Cukai dan pelaku industri diharapkan dapat membantu membedakan jalur perdagangan produk legal dengan kartrid ilegal yang sengaja digunakan sebagai sarana peredaran narkoba.
Temuan laboratorium BNN sekaligus menunjukkan perlunya membedakan produk rokok elektronik legal dengan kartrid ilegal yang disalahgunakan untuk membawa zat terlarang.
Keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator legalitas produk, tetapi pemeriksaan kandungan tetap membutuhkan pengujian laboratorium ketika terdapat dugaan penyalahgunaan.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran kartrid ilegal menjadi bagian penting dalam mencegah modus peredaran narkoba melalui rokok elektronik.
BNN juga terus mendorong koordinasi lintas lembaga dan industri agar informasi mengenai temuan baru dapat ditindaklanjuti dalam pengawasan maupun penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan