DEPOK, INDORAYA TODAY – Warga Depok pemilik rumah tidak layak huni (RTLH) reyot kini boleh sedikit lega. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mulai menyosialisasikan program perbaikan RTLH untuk Tahun Anggaran 2025.
Program ini menyasar puluhan rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni dan akan digulirkan secara bertahap di 11 kecamatan, mulai Selasa (1/7/2025) hingga akhir Juli 2025.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi mengatakan, sebelum pelaksanaan perbaikan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para penerima manfaat. Dalam kegiatan itu, mereka mendapat penjelasan teknis pelaksanaan program, termasuk proses pencairan bantuan melalui Bank Jabar Banten (BJB).
“Pada sosialisasi ini kami berikan gambaran tentang bantuan RTLH, penerima manfaat juga langsung membuat buku rekening BJB sebagai syarat pencairan dana,” ujar Dadan, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan, program ini mengacu pada dua regulasi, yaitu Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi RTLH dan Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2018 terkait Tata Cara Pemberian serta Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
“Kami targetkan akhir bulan ini sosialisasi selesai dan bisa lanjut ke tahapan pelaksanaan perbaikan RTLH se-Kota Depok,” katanya.
Sosialisasi perdana digelar di Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Sawangan. Berikutnya, 2 Juli 2025 akan menyasar Kecamatan Cipayung, Beji, dan Pancoran Mas. Lalu, 3 Juli giliran Kecamatan Tapos. Kecamatan Cinere dan Limo akan dijadwalkan pada 10 Juli, serta Kecamatan Cilodong pada 11 Juli.
“Sementara baru delapan kecamatan, untuk jadwal kecamatan lainnya menyusul,” pungkas Dadan.
Tinggalkan Balasan