INDORAYATODAY.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Kota Depok.

Meski operasi ini berskala besar dengan 1.675 personel gabungan yang dikerahkan, warga Depok diimbau untuk lebih waspada karena penindakan akan difokuskan di beberapa ruas jalan utama di kota ini.

Titik Penindakan di Kota Depok
Bagi pengendara di Kota Depok, berikut adalah ruas jalan yang menjadi lokasi fokus penindakan selama Operasi Patuh Jaya 2025:

Jl. Raya Margonda

Jl. H. Ir Juanda

Jl. Raya Bogor

Jl. Kartini

Warga Depok diminta untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas di titik-titik tersebut guna menghindari sanksi.

Dilansir dari laman Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2025.

Pengendara di Depok juga tentu akan dikenai penindakan jika melanggar poin-poin berikut:

Berboncengan lebih dari satu orang (untuk sepeda motor)

Melebihi batas kecepatan

Pengendara di bawah umur

Tidak menggunakan helm SNI

Tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)

Menggunakan HP saat berkendara

Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Knalpot tidak sesuai spesifikasi

Melanggar marka berhenti

Melawan arus

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan

Masyarakat Depok diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan memastikan kendaraannya memenuhi standar.

Patuhi rambu lalu lintas dan aturan yang berlaku agar perjalanan Anda aman dan lancar selama Operasi Patuh Jaya 2025 ini.

 

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Bekasi Sampaikan Pesan Menyentuh di HUT ke-64 Pramuka