INDORAYATODAY.COM  – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki komitmen politik yang sama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurutnya, pembahasan RUU tersebut hanya tinggal menunggu giliran.

“Jadi, bersabar sedikit saja soal RUU Perampasan Aset, yang jelas komitmen politiknya sudah satu,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9).

Ia menjelaskan, saat ini inisiatif RUU Perampasan Aset sudah berada di tangan DPR. Supratman optimistis, dengan inisiasi dari DPR, pembahasan akan berjalan lebih cepat karena naskah dari pemerintah sudah rampung dan siap dibahas.

Meskipun demikian, ia tidak mempermasalahkan jika RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. “Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepatlah,” tuturnya.

Sebelumnya, Menkum telah menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Selain RUU Perampasan Aset, Baleg juga mengusulkan RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (9/9).

Dia mengungkapkan, pemerintah sebenarnya sudah siap membahas RUU ini dan mengapresiasi DPR yang telah mengambil alih draf penyusunannya.

BACA JUGA:  Pemerintah Dukung Langkah Bali Larang Produksi AMDK Plastik di Bawah 1 Liter