INDORAYATODAY.COM – Mensesneg Prasetyo Hadi, menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah dilakukan secara partisipatif dan terbuka.

Pembahasan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kelompok rentan dan masyarakat sipil. Penegasan itu disampaikan Prasetyo saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam Pembicaraan Tingkat Pertama RUU KUHAP di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurut Prasetyo, keterbukaan ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum bukan semata-mata pekerjaan lembaga negara, melainkan juga hasil dari kesadaran hukum dan aspirasi seluruh masyarakat Indonesia.

Prasetyo memerinci, seluruh proses penyusunan RUU KUHAP melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta secara khusus, kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas. Ia menekankan,

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.”

Pemerintah berharap KUHAP yang baru dapat menjadi fondasi hukum acara pidana yang responsif terhadap perkembangan zaman, menjamin keadilan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional.

Prasetyo menambahkan, KUHAP baru ini membawa berbagai pembaruan penting dan isu strategis. Pembaruan tersebut mencakup penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses peradilan, digitalisasi proses hukum, dan pengakuan bukti elektronik.

Selain itu, RUU ini juga memperketat pengawasan terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Pembaruan strategis lainnya adalah pengenalan konsep plea bargaining dan deferred prosecution agreement, perluasan penerapan keadilan restoratif, penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta penguatan peran advokat.

Terakhir, seluruh mekanisme hukum acara diselaraskan dengan KUHP baru agar hukum pidana materiil dan formil dapat berjalan seiring.

BACA JUGA:  Mensesneg Sebut Pembentukan BUMN Pengelola Aset Sitaan Demi Kedaulatan Ekonomi

“RUU KUHAP ini diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang responsif terhadap perkembangan zaman, menjamin keadilan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional,” tutupnya.