INDORAYATODAY.COM  – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan bahwa proses pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah melalui kajian mendalam dari berbagai pakar hukum.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam kasus ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek legal.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima banyak aspirasi, termasuk surat usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

“Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum, yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” kata Mensesneg dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menurut Prasetyo, pengkajian ini sangat penting agar Kementerian Hukum (Kemenkum) dapat memberikan saran terbaik kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menggunakan haknya.

Setelah permohonan dari DPR dibahas dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo kemudian memberikan persetujuan.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” jelasnya.

Prasetyo menambahkan, keputusan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BACA JUGA:  Mensesneg Sebut Presiden Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc