DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menertibkan reklame yang tak berizin di Jalan Raya Bogor, Senin (8/12/2025). Operasi penertiban ini menyasar tiang dan billboard yang tidak memenuhi persyaratan izin dan pajak.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Pembongkaran terhadap reklame sejak Jumat lalu sampai dengan hari ini terkait reklame yang tidak berizin, tidak membayar kewajiban pajak,” ujar Hendar kepada wartawan.

Dalam operasi ini, sebanyak 15 petugas Satpol PP, lima personel TNI, dan lima personel Polri dikerahkan. Penertiban dimulai dengan pemberian imbauan dan peringatan kepada pemilik reklame untuk menertibkan tiang dan billboard mereka.

Hendar menegaskan, penertiban berjalan lancar dan kondusif. Petugas memastikan semua reklame yang dibongkar memang tidak sesuai aturan dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Selain tidak membayar pajak, ada juga yang kami bongkar karena berpotensi membahayakan pengguna jalan,” tambah Hendar.

Ia menekankan, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan secara berkesinambungan di ruang publik untuk menjaga ketertiban dan keteraturan, sekaligus mendukung terciptanya kota yang nyaman bagi masyarakat.

Penertiban reklame ilegal ini menjadi langkah nyata Pemkot Depok dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta kenyamanan warga di wilayah perkotaan.

BACA JUGA:  Hidupkan Semangat Hari Santri, Wali Kota Depok Siapkan Sepekan Penuh Acara Religi dan Budaya