INDORAYATODAY.COM  – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan bertujuan untuk melembagakan dan memperkuat kearifan lokal dalam penyelesaian masalah hukum, bukan untuk menggantikan tradisi yang sudah ada.

Penegasan ini disampaikan Menkum Supratman dalam acara “Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur” di Surabaya, Kamis (11/12/2025).

“Melalui Posbankum, kami mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur non-litigasi,” kata Supratman, Jumat (12/12/2025).

Ia menekankan bahwa berbagai sengketa seperti masalah tanah, konflik antarwarga, hingga persoalan keluarga seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana, melainkan dapat diselesaikan terlebih dahulu di Posbankum atau Omah Rembug dengan semangat “guyub rukun”.

Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 hingga akhir tahun 2025, mencakup sekitar 85,5 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia. Data aplikasi layanan Posbankum mencatat lebih dari 3.839 permasalahan hukum telah berhasil ditangani, mulai dari sengketa tanah hingga KDRT.

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menyatakan dukungan penuhnya terhadap Posbankum sebagai garda terdepan akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau.

“Jika bicara membangun desa, jangan hanya membangun jalan, jembatan, atau irigasi, kita harus membangun rasa aman dan kepastian hukum. Inilah fondasi pembangunan manusia yang berkeadilan,” ungkap Riza.

Peresmian 8.494 Posbankum di Jawa Timur menandai tercapainya cakupan 100 persen Posbankum di wilayah tersebut. Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan yang berbasis pada nilai moral, etika, dan kearifan lokal, dengan menempatkan desa sebagai pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat.

BACA JUGA:  Menkum Tegaskan Status WNI Anggota Brimob yang Gabung Militer Rusia Otomatis Gugur