INDORAYATODAY.COM – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmen pemerintah dalam membersihkan penyelenggaraan haji dari praktik korupsi.
Hal ini disampaikan Dahnil merespons penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Dahnil menyatakan bahwa langkah bersih-bersih ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. “Sesuai dengan perintah dan arahan Presiden Prabowo, tradisi rente di perhajian harus disudahi,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Pihaknya berharap agar jajaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. Dahnil pun mempersilakan aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan, untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Semoga kalaupun ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu, sikat segera. Karena kami berhadapan dengan apa yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” tegasnya.
Dahnil menjamin bahwa kementerian yang baru dibentuk ini memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap praktik lancung demi menjaga kepercayaan publik. “Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya zero tolerance terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengonfirmasi status hukum Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya menjadi tersangka dalam perkara penyimpangan kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara.
“Kami sampaikan pembaruannya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam penyidikan ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi mendalam untuk menghitung total nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari skandal tersebut.

Tinggalkan Balasan