PADANG, INDORAYATODAY.COM – Dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga menggemparkan Kota Padang, Sumatera Barat.
Seorang perempuan berinisial OA, 26 tahun, melaporkan suaminya berinisial Z, 36 tahun, ke Polresta Padang.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 30 Juli 2026.
Korban mengaku suaminya memaksa dirinya melayani pria lain saat berhubungan badan.
Kasus tersebut kini sedang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan,” kata Muhammad Yasin, kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
“Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” lanjutnya.
Dalam laporan korban, suaminya diduga memaksa dirinya berhubungan badan dengan pria tersebut.
Korban disebut menolak permintaan itu karena tidak mengenal laki-laki tersebut.
Namun, menurut laporan yang diterima polisi, penolakan korban diduga tidak dihiraukan.
Yang lebih mengejutkan, korban mengaku dugaan peristiwa serupa bukan baru sekali dialaminya.
Di hadapan penyidik, korban menyebut dugaan pemaksaan tersebut telah terjadi sekitar lima kali.
Merasa tidak sanggup lagi menanggung perlakuan itu, korban akhirnya memilih melapor ke polisi.
Laporan tersebut kini menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan Polresta Padang.
Penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, polisi masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang dilaporkan korban.

Tinggalkan Balasan