DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, memastikan mekanisme pencairan sudah dipersiapkan secara online dan diharapkan rampung pekan ini.

“Kita berharap THR bisa diterima ASN mulai Jumat ini. Sistemnya sudah menggunakan online, jadi pengajuan dan transfer bisa langsung dilakukan,” ujar Nuraeni kepada Indoraya Today, Rabu (11/3/2026).

Menurut Nuraeni, percepatan THR sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan tanggal 3 Maret 2026. Pemkot Depok kini sedang memproses Peraturan Wali Kota (Perka) terkait pencairan sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Setiap daerah berbeda-beda, makanya harus diatur melalui perkada. Hari ini mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan tanpa perlu harmonisasi di Kumham,” jelas Nuraeni.

Sebelumnya, sistem pengajuan THR sempat terkunci, sehingga pencairan tidak bisa dilakukan lebih awal. Namun, kini seluruh proses telah dibuka, termasuk mekanisme pengajuan online bagi ASN yang sedang menjalani
Work From Home (WFA).

“Misalnya pada tanggal 16 Maret, pegawai bisa mengajukan THR secara online, dan kita akan melakukan transfer juga secara online,” tambahnya.

Pemkot Depok menyiapkan total anggaran THR sebesar Rp 66,1 miliar untuk ASN dan P3K. Rinciannya, THR untuk 5.180 PNS mencapai Rp 54,7 miliar, terdiri dari gaji Rp 25,5 miliar dan TPP Rp 29,2 miliar. Sedangkan untuk 1.902 P3K, total THR sebesar Rp 11,4 miliar.

Dengan percepatan ini, ASN Depok tidak perlu menunggu lama untuk menerima hak mereka menjelang Hari Raya. Pemkot memastikan proses pencairan berlangsung transparan dan sesuai jadwal.

“Alhamdulillah, pencairan bisa simultan dengan kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia,” tuntas Nuraeni.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin Matangkan Rencana Revitalisasi Kompleks Prasasti Batutulis