INDORAYATODAY.COM — Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memperkuat kerja sama kekonsuleran, khususnya dalam menangani status kewarganegaraan warga keturunan di kedua negara.
Dalam proses registrasi teranyar, tercatat sekitar 8.000 orang teridentifikasi sebagai warga keturunan Indonesia (person of Indonesian descent) yang bermukim di wilayah Filipina.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, usai menggelar pertemuan ke-8 Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) bersama Menteri Luar Negeri Filipina, Maria Theresa Lazaro, di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menlu Sugiono menjelaskan bahwa identifikasi ini merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang secara tradisional telah melakukan mobilitas antarnegara sejak lama.
Selain ribuan warga keturunan Indonesia di Filipina, tercatat pula sekitar 800 orang keturunan Filipina yang saat ini berada di wilayah Sulawesi Utara.
“Kita berhasil melakukan proses registrasi dan identifikasi. Nantinya, kita akan memberikan hak-hak mereka sesuai dengan kewarganegaraan masing-masing. Kejelasan status ini sangat diperlukan karena secara etnis, khususnya di Sulawesi Utara dan Filipina Selatan, banyak yang memiliki hubungan kekeluargaan,” ujar Sugiono.
Akses Layanan Sosial dan Perlindungan Hak
Sementara itu, Menlu Filipina Maria Theresa Lazaro menekankan bahwa penyelesaian status kewarganegaraan ini adalah bukti kedekatan hubungan antarmasyarakat (people-to-people contact) kedua negara. Filipina saat ini tengah mendorong pendataan serupa bagi warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara agar mereka bisa segera mendapatkan akses layanan sosial secara komprehensif.
“Kami berharap program ini memungkinkan mereka untuk didokumentasikan dengan baik sehingga layanan sosial dapat diakses secara menyeluruh. Keberhasilan pendataan ini merupakan hasil koordinasi erat antara otoritas kedua negara,” ungkap Lazaro.
Langkah ini dinilai strategis mengingat banyaknya warga di wilayah perbatasan yang selama ini berada dalam kondisi tanpa kewarganegaraan yang jelas (undocumented). Dengan adanya kepastian status, kedua negara berkomitmen untuk memastikan perlindungan hak-hak sipil dan peningkatan kesejahteraan bagi para warga keturunan tersebut.
Ke depan, Indonesia dan Filipina berencana memperluas implementasi Rencana Aksi Bilateral guna memperkuat kerja sama nyata di bidang konsuler dan penanganan isu perbatasan secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir masalah administratif bagi warga di wilayah perbatasan yang memiliki kedekatan historis dan budaya yang sangat kuat.

Tinggalkan Balasan