INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok mulai memberi perhatian terhadap perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, seperti pengemudi ojek online dan ojek pangkalan.

Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan pemerintah daerah tengah mempertimbangkan pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui dukungan anggaran daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Supian Suri saat menghadiri kegiatan silaturahmi LKS Tripartit dalam rangka May Day 2026 di Rumah Kabeda, Kecamatan Beji, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, forum tersebut menjadi ruang diskusi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk membahas perlindungan pekerja informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebetulnya media silaturahim ini menjadi media buat kita mendengarkan apa yang menjadi masukan dan saran,” ujar Supian.

Ia menjelaskan masih banyak pekerja rentan di luar sektor formal yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Di luar sana masih banyak para pekerja yang rentan terhadap hal-hal yang kita tidak inginkan, misalkan ojol dan ojek pangkalan yang juga harus mendapat perhatian dari kita,” katanya.

Menurut dia, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap roda perekonomian Kota Depok sehingga pemerintah perlu hadir memberikan perlindungan.

“Karena bagaimanapun mereka berkontribusi buat pertumbuhan ekonomi Kota Depok,” ungkapnya.

Supian mengatakan Pemkot Depok saat ini tengah menjajaki kemampuan anggaran daerah untuk membantu pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Pemerintah harus hadir. Tinggal kita menjajaki kemampuan anggaran kita seberapa besar untuk memberikan perhatian itu,” ujarnya.

Ia menilai perlindungan jaminan sosial penting karena dampak kecelakaan kerja atau musibah tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga mereka.

“Kalau terjadi hal yang tidak kita inginkan, yang jadi korban bukan hanya yang bersangkutan, tapi keluarganya juga,” kata Supian.

BACA JUGA:  PLN UP3 Depok Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program Jumat Berkah

Menurut dia, salah satu bentuk intervensi yang sedang dipertimbangkan pemerintah daerah ialah pemberian BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja rentan di Kota Depok.

Pemkot Depok mulai menyiapkan langkah perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan seperti pengemudi ojol dan ojek pangkalan.

Melalui skema bantuan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berharap pekerja informal memiliki perlindungan yang lebih baik saat menghadapi risiko kerja maupun musibah.