INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program tersebut, ribuan pekerja rentan akan memperoleh bantuan pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Pemkot Depok dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) yang memiliki risiko kerja tinggi, tetapi kemampuan ekonomi terbatas.

“Hari ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Depok yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah bantuan pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemkot Depok untuk kelompok rentan,” ujar Nessi, Rabu (1/72026).

Program ini menyasar pekerja informal yang masuk kategori desil 1 hingga 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial. Sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat, seluruh data telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kota Depok.

Pemkot Depok mengalokasikan anggaran dari dua sumber pendanaan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi total 6.760 pekerja rentan.

Sebanyak 6.420 peserta dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sedangkan 340 peserta lainnya memperoleh pembiayaan melalui APBD murni Kota Depok.

Adapun penerima manfaat berasal dari berbagai profesi, di antaranya marbot masjid, pengemudi ojek, tukang becak, pedagang kaki lima, pelaku UMKM mikro, petani kecil, buruh tani, buruh harian lepas, asisten rumah tangga (ART), hingga sopir pribadi.

Nessi menjelaskan pekerja rentan umumnya bekerja secara mandiri dengan penghasilan yang tidak menentu sehingga kesulitan membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.

BACA JUGA:  Supian Suri Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Perkebunan Edukatif di Depok

Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap para pekerja informal memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi kedaruratan sosial yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

“Semoga ke depan para pekerja rentan dapat menjalankan aktivitas profesinya sehari-hari dengan lebih tenang, aman, dan terlindungi,” ujar Nessi.

Program ini diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok dalam memperluas jaring pengaman sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan kelompok pekerja rentan di Kota Depok.