DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok memetakan sejumlah titik rawan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Hal ini menyusul penangkapan enam pelaku curanmor yang beraksi sepanjang periode April hingga Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa para pelaku mengincar kendaraan di kawasan permukiman hingga area parkir yang minim pengawasan.

“Para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Depok,” ujar Made dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (13/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka berinisial AS, RG, EP, RPA, SA, dan H, polisi merinci wilayah-wilayah yang menjadi incaran atau target operasi mereka.

Adapun lokasi rawan tersebut meliputi wilayah Beji, Bojongsari, Sukmajaya, Pancoran Mas, hingga Limo. Selain itu, para pelaku juga menyasar kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini berkeliling mencari kendaraan yang tidak dijaga ketat. Mereka hanya membutuhkan waktu singkat untuk merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda,” lanjut Made.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit sepeda motor dan satu unit mobil Suzuki Ertiga. Petugas juga mengamankan alat kejahatan seperti kunci letter T, kunci L, dan tang.

Para tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Polres Metro Depok mengimbau warga yang tinggal atau beraktivitas di lokasi-lokasi tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi Mulyadi Kagum Program RSSG Depok: Wali Kotanya Keren