INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan partai politik dapat digugurkan di suatu daerah pemilihan (dapil) jika tidak memenuhi kuota bakal calon legislatif (caleg) perempuan sebesar 30 persen.

Dasco menilai putusan ini sangat penting untuk meningkatkan keterwakilan politik perempuan di parlemen.

Menurut Dasco, potensi perempuan untuk terjun ke dunia politik dan menjadi anggota legislatif—baik di tingkat daerah maupun nasional—saat ini terbuka sangat lebar karena banyak figur perempuan yang memiliki kapasitas mumpuni.

“Kami menganggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan. Pada masa kini, tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dasco menegaskan, DPR RI mendukung penuh ketentuan tersebut. Karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat, aturan teknis mengenai pemenuhan kuota perempuan ini akan segera diakomodasi dan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Meski demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengingatkan perlunya kecermatan dalam menyusun aturan turunan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

“Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana mekanismenya ketika ada yang tidak memenuhi 30 persen dan bagaimana proses gugurnya. Kita harus mencermati hal tersebut agar menghindari adanya celah-celah yang tidak diinginkan,” pungkas Dasco.

BACA JUGA:  Nuroji Apresiasi Pembacaan Sejarah Kota Depok di HUT ke-26, Soroti Pentingnya Identitas Budaya